Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Baru Tersangka di Satu Kasus Korupsi

Kejagung menyatakan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri hanya mencakup perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 17 Juli 2026, 15:55 WIB
Febrie Adriansyah menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

Kejagung menyatakan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri hanya mencakup perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan status hukum Febrie ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Bersamaan dengan proses tersebut, penyidik Kejagung juga memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.

 

Kejagung Terima Barang Bukti dari Penyidik Polri

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Selain itu, Kejagung juga menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polri. Barang bukti tersebut meliputi dokumen dalam bentuk cetak maupun elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta dokumen administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka.

"Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang. Baik itu dalam bentuk uang Rupiah dan mata uang asing. Juga tersangka saudara DR. Dan juga administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA," jelas Anang.

Meski demikian, Anang belum bersedia mengomentari kemungkinan keterlibatan Febrie dalam perkara lain.

Dia menegaskan Kejagung saat ini hanya menangani perkara sesuai sprindik yang telah dilimpahkan penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Saya tidak memasuki ke situ karena masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Tetapi kami menerima sprindik hanya tiga. Kita fokuskan ke sana ya. Terkait dengan isu-isu kami tidak bisa mengomentari," kata Anang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya