Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat tong sampah terpilah disiapkan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan di setiap RT sebagai upaya memperkuat pemilahan sampah dari sumbernya.
"Kami menyiapkan empat tong sampah sebagai titik jemput di setiap RT. Penempatan tong sampah nantinya ditentukan oleh ketua RT di lokasi yang mudah dijangkau warga," ujar Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Rizky Febriyanto dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, melansir Antara, Jumat 17 Juli 2026.
Advertisement
Dia mengatakan, sampah yang telah dipilah dari rumah tangga diharapkan dapat tetap dipisahkan hingga proses pengangkutan oleh petugas gerobak sampah.
Kemudian, pihaknya juga sudah meminta dan mengedukasi petugas gerobak sampah agar tidak mencampur kembali sampah yang sudah dipilah.
"Sampah organik yang telah dipilah dan dikumpulkan dalam wadah khusus tersebut kemudian dibawa ke titik jemput terdekat atau fasilitas pengolahan seperti teba modern maupun biopori jumbo yang tersedia," ucap Rizky.
"Apabila fasilitas tersebut sudah penuh, khusus sampah organik yang telah dipilah dapat dibawa ke TPS terdekat," sambung dia.
Siapkan Wadah Khusus
Menurut Rizky, nantinya di TPS, pihaknya menyediakan wadah khusus berupa dustbin berkapasitas 660 liter, yang jumlahnya akan disesuaikan dengan volume timbulan sampah di lokasi tersebut.
Dia menyampaikan, penyediaan tong sampah terpilah dan dustbin di TPS bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa sampah yang telah dipilah tidak akan dicampur kembali selama proses pengelolaan.
"Nantinya sampah yang berlebih, akan kami bawa ke fasilitas pengolahan lanjutan dengan tetap menjaga pemilahannya. Kami berupaya menjaga komitmen ini untuk mencegah kekecewaan masyarakat yang telah bersusah payah memilah sampah di rumah," kata Rizky.
Dengan demikian, lanjut dia, program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Selatan meningkatkan pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi sampah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026, sehingga masyarakat didorong membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan peta jalan menuju penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang, salah satunya melalui gerakan pemilahan sampah dari rumah.