MSCI Ubah Aturan Saham Alami Kenaikan Harga Ekstrem

Lembaga penyedia indeks global MSCI memperbaharui ketentuan kenaikan harga ekstrem atau extreme price increase (EPI) yang berlaku Agustus 2026.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 17 Juli 2026, 15:23 WIB
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga penyedia indeks global MSCI akan memperbarui perlakuan terhadap saham yang menunjukkan kenaikan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI). Pembaharuan ini efektif mulai tinjauan indeks Agustus 2026.

Mengutip laman msci.com, Jumat (17/7/2026), secara khusus saham yang ditandai EPI dengan faktor inklusi asing atau Foreign Inclusion Factor (FIF) lebih dari atau saham dengan 0,75 akan dikecualikan dari penyaringan EPI, dan akan memenuhi syarat untuk penambahan indeks standar, dengan syarat memenuhi semua persyaratan inklusi indeks lainnya.

Saham berlabel EPI dengan FIF di bawah 0,75 yang telah memenuhi persyaratan inklusi indeks standar lainnya akan diterapkan sebagai berikut:

1.Saham yang saat ini tidak termasuk dalam indeks MSCI Investable Market Index (IMI) tidak akan ditambahkan ke dalam indeks standar. Saham tersebut akan bertahan di market investable universe, untuk kembali dinilai pada tinjauan indeks berikutnya.

2.Konstituen yang ada dari indeks MSCI Small Cap yang menunjukkan EPI akan diberlakukan berdasarkan kapitalisasi pasarnya terhadap batas segmen ukuran pasar indeks standar:

-Saham yang kapitalisasi pasar di bawah 1,8 kali ambang batas ukuran pasar indeks standar atau yang kapitalisasi pasarnya disesuaikan dengan free float di bawah 1,8 kali setengah dari batas segmen ukuran pasar indeks standar akan dipertahankan sebagai konstituen small cap.

-Sekuritas yang kapitalisasi pasar  sama dengan, atau di atas 1,8 kali batas segmen ukuran pasar indeks standar, dan yang kapitalisasi pasarnya setelah disesuaikan dengan freee float sama dengan atau di atas 1,8 kali setengah dari batas segmen ukuran pasar indeks standar tidak akan ditambahkan ke indeks standar.

Saham itu akan dihapus dari indeks kapitalisasi kecil, tetapi tetap dipertahankan dalam cakupan market investable universe atau cakupan investasi pasar, untuk dinilai kembali apakah dimasukkan dalam indeks standar pada tinjauan indeks berikutnya.

MSCI Lanjutkan Pembekuan Saham Indonesia di Indeks Global

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) melanjutkan kebijakan pembekuan saham Indonesia dalam the MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI) untuk tinjauan indeks Agustus 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Keputusan MSCI ini setelah tinjauan klasifikasi pasar MSCI 2026.

Mengutip laman MSCI, Selasa (7/7/2026), MSCI mengumumkan akan mempertahankan langkah-langkah berikut yang saat ini berlaku untuk saham Indonesia:

-MSCI akan membekukan semua peningkatan faktor inklusi asing atau Foreign Inclusion Factors (FIF) dan jumlah saham atau Number of Shares (NOS).

-MSCI tidak akan menerapkan penambahan indeks ke indeks pasar investasi MSCI atau MSCI Investable Market Indexes (IMI), dan

-MSCI tidak akan menerapkan kenaikan kelas ke atas di seluruh indeks berdasarkan segmen ukuran, termasuk kapitalisasi kecil ke standar.

Selain itu, MSCI akan melanjutkan langkah ini:

-Menghapus saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Consentration (HSC), dan

-Menggunakan data pengungkapkan pemegang saham 1% untuk menyesuaian estimasi free float jika sesuai.

MSCI akan mengumumkan kembali mengenai pasar Indonesia sebelum tinjauan indeks November 2026.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya