Liputan6.com, Kupang - Kuasa hukum keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, Victor Emanuel Manbait, membantah adanya permintaan uang sebagai syarat perdamaian dalam perkara dugaan penyiksaan psikis.
Bantahan itu menyusul adanya pernyataan kuasa hukum terlapor yang menuding adanya permintaan sejumlah uang damai. Victor mengatakan, tudingan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut.
Advertisement
"Keluarga perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh fakta yang utuh. Tidak pernah ada permintaan uang kepada siapa pun sebagai syarat ataupun bagian dari proses perdamaian," katanya, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal keluarga memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU), bukan langsung menempuh jalur pidana.
Menurut dia, langkah tersebut diambil setelah kondisi dr. Icha memburuk akibat tekanan psikologis yang diduga dialaminya pascainsiden di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu saat bertugas sebagai dokter.
Pada 16 Juni 2026, kata Victor, keluarga meminta Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi memfasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU agar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD diproses sesuai ketentuan.
"Dalam komunikasi tersebut, keluarga hanya meminta agar persoalan diproses melalui Badan Kehormatan DPRD, disertai perlindungan terhadap dr Icha, adanya permintaan maaf, jaminan agar karier beliau sebagai ASN tidak terganggu, serta tanggung jawab terhadap biaya pengobatan sampai sembuh," ujar Victor.
Ia menegaskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pemberian uang ataupun kompensasi finansial dalam komunikasi tersebut.
Victor mengungkapkan, pada 24 Juni 2026 Ketua DPRD TTU kembali menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa anggota DPRD yang menjadi pihak terlapor bersedia menempuh jalan damai.
Dalam komunikasi itu, Ketua DPRD menanyakan bentuk penyelesaian yang diharapkan keluarga.
Namun, menurut Victor, keluarga tetap menyatakan bahwa penyelesaian yang diinginkan bukan berupa uang ataupun bentuk kompensasi lainnya.
"Jawaban keluarga sangat jelas. Yang diharapkan adalah laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apa pun keputusan Badan Kehormatan nantinya akan dihormati keluarga," katanya.
Tantang Tunjuk Bukti
Victor menilai tudingan mengenai adanya permintaan uang tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurut dia, pernyataan tersebut juga tidak menjelaskan siapa yang diduga meminta uang, kepada siapa permintaan itu disampaikan, kapan peristiwa itu terjadi, maupun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
"Kalau memang ada tuduhan seperti itu, seharusnya dijelaskan secara terang siapa yang dimaksud, kepada siapa permintaan itu dilakukan, kapan kejadiannya, dan apa buktinya. Jangan sampai pernyataan yang tidak jelas justru membentuk opini yang merugikan keluarga," ujarnya.
Ia menambahkan, keluarga menghormati proses penyidikan dugaan penyiksaan psikis yang sedang dilakukan Polda NTT maupun pemeriksaan etik di Badan Kehormatan DPRD TTU.
Ia juga mengimbau seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Keluarga berkomitmen untuk tetap menjaga martabat almarhumah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila ada pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.