Syarat Nelayan Bisa Akses Harga Khusus Solar Nonsubsidi Rp 15.000 per Liter

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan mengenai syarat agar nelayan dapat memperoleh harga khusus BBM.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 17 Juli 2026, 09:39 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR. (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran harga khusus BBM solar nonsubsidi bagi nelayan. Harga khusus Rp 15.000 per liter berlaku bagi kapal perikanan berukuran 30-200 gross ton (GT).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan penyalurannya dilakukan dengan ketat. Tujuannya, mencegah kebocoran penerima dari rencana yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, mengutip keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Trenggono mencatat, butuh sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nelayan untuk bisa mengakses BBM solar non subsidi harga khusus tersebut. Yakni, kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif. 

Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.

Wajib Lapor

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR. (Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Guna menjaga penyaluran tepat sasaran, Trenggono turut menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal. Mulai dari melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan.

Kemudian, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan. 

Lalu, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terangnya.

 

DPR Minta Tepat Sasaran

Pemandangan udara menunjukkan kapal-kapal nelayan berlabuh di Pelabuhan Juwana, Jawa Tengah. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diesel nonsubsidi (solar industri) per 4 Mei 2026, menyebabkan ribuan nelayan, khususnya di wilayah Pantura (Indramayu dan Pati), tidak dapat melaut. (Devi RAHMAN/AFP)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Panggah Susanto yang memimpin rapat kerja tersebut meminta agar KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal nelayan agar tepat sasaran.

"Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan," tegasnya.

Harga Khusus Tak Ditanggung APBN

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan nelayan bisa membeli BBM solar non subsidi sebesar Rp 15.000 per liter, dari harga normal di Rp 18.600 per liter. Selisih harga khusus tersebut tak ditanggung oleh dana APBN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan nelayan bisa mendapat harga khusus Rp 15.000 per liter solar non subsidi. Selisih Rp 3.600 dari harga pasar akan ditanggung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Itu akan dibiayai oleh BPDP. Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," kata Airlangga usai Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, mengutip keterangan di YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (14/7/2026).

 

 

 

 

 

Keringanan Buat Nelayan

Biaya operasional membengkak tidak sebanding dengan harga jual ikan, mengakibatkan ratusan kapal tertambat dan ribuan awak kapal menganggur. Tampak dalam foto, pemandangan udara menunjukkan kapal-kapal nelayan berlabuh di Pelabuhan Juwana, Jawa Tengah, Rabu 6 Mei 2026. (Devi RAHMAN/AFP)

Airlangga mengamini ada beban cukup tinggi jika melihat harga pasar solar. Harga solar non subsidi sempat menyentuh Rp 21.300 per liter beberapa waktu lalu. Kemudian, saat ini turun di Rp 18.600 per liter. Pemerintah memutuskan untuk memberikan harga khusus nelayan.

Adapun, kebijakan ini terbatas hanya untuk Rp 400 ribu ton solar non subsidi. Sementara itu, harga BBM Solar subsidi masih dipatok Rp 6.800 per liter. Harga diskon solar non subsidi ini hanya berlaku untuk kapal nelayan dengan ukuran 30-200 gross ton (GT).

"Oleh karena itu ada dana yang bisa digunakan dan untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk 6 bulan ke depan sebesar 400.000 ton," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya