Status Tersangka Piche Kota Gugur Usai Praperadilan Dikabulkan

Dengan putusan tersebut, status hukum Piche Kota berubah. Penyanyi muda itu kini menjalani proses hukum sebagai saksi dalam perkara yang sedang bergulir.

oleh Umar Syarifuddien SjadjaahDiterbitkan 16 Juli 2026, 23:09 WIB
Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 - instagram.com/pichekota_

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Putusan tersebut menyatakan penetapan status tersangka terhadap kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 dalam kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak sah.

Dengan putusan tersebut, status hukum Piche Kota berubah. Penyanyi muda itu kini menjalani proses hukum sebagai saksi dalam perkara yang sedang bergulir.

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kliennya tidak lagi berstatus sebagai tersangka setelah putusan praperadilan dikabulkan. Ia meminta publik memahami perubahan status hukum tersebut sesuai putusan pengadilan.

"Ingat, sebagai saksi bukan tersangka dalam perkara ini," ujar Cosmas Jo Oko saat ditemui dalam jumpa pers virtual, Kamis (16/07/2026).


Praperadilan Dikabulkan Seluruhnya

Cosmas menjelaskan, perkara yang melibatkan Piche Kota telah dipisahkan ke dalam beberapa berkas. Pada awalnya, Piche bersama Dele dan dua orang lainnya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut Cosmas, tim kuasa hukum kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya.

"Perkara Piche ini di-split. Ada dua, awalnya Piche dan Dele yang dijadikan tersangka dan dua temannya juga, ada tiga perkara di-split. Jadi dalam perkara kali ini sebagai tim kuasa hukum kami telah mengajukan permohonan praperadilan yang dikabulkan seluruh permohonan kami," kata Cosmas.


Hakim Nilai Ada Cacat Prosedur Administrasi

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdapat persoalan administratif dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penetapan tersangka yang dilakukan sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Tim kuasa hukum menilai temuan tersebut menjadi dasar utama hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan praperadilan. Mereka sejak awal beranggapan terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

"Hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan kami ya karena memang sejak awal ada anomali dalam proses hukum ini. Ada cacat prosedur administrasi, ada apa ya dalam hal ini ada penetapan tersangka yang mendahului surat perintah penyidikan," tutur Cosmas Jo Oko.


Tetap Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi

Meski status tersangkanya telah gugur, Piche Kota tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan didampingi tim kuasa hukum serta pihak manajemen Star Media Nusantara.

Cosmas memastikan kliennya tetap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Hingga konferensi pers digelar, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan saksi lain sebelum Piche menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Kami sedang menunggu nih dari jam 11 siang sampai saat ini masih menunggu lagi satu saksi dan terakhir mungkin Piche Kota akan diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya