Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Sidang banding Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook digelar perdana pada 5 Agustus 2026.

oleh Tim NewsDiterbitkan 16 Juli 2026, 17:56 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara banding terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Rabu 5 Agustus 2026.

Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan anggota majelis Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur, Kamis (16/7/2026).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu sebelumnya telah resmi mengajukan banding atas vonis dalam perkara pengadaan Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7).

Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan, melalui memori banding yang telah diserahkan, pihaknya mempertanyakan sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan perkara Chromebook yang menjerat kliennya.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.

Ia membeberkan salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di sejumlah perusahaan kepada pihak lain.

Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.

Dia mengeklaim dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.

Banding Kejagung

Tak hanya Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7).

Anang mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

 

Vonis Nadiem

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya