Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang akan mewajibkan produsen bertanggung jawab mengelola sampah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) ini sedang disiapkan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.
Advertisement
"Kita sebentar lagi akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR," kata dia di Jakarta melansir Antara, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan mewajibkan produsen mengelola sampah yang berasal dari produk mereka setelah digunakan masyarakat. "Itu nanti ada namanya EPR. Mereka kita wajibkan untuk mengelola sampahnya," ujarnya.
Jumhur mengatakan hampir 10.000 pabrik yang menghasilkan produk berkemasan plastik berpotensi tercakup dalam kebijakan tersebut.
Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui Packaging Recovery Organization (PRO), yakni organisasi yang membantu produsen mengumpulkan dan mengelola sampah kemasan dari produk para anggotanya.
Menurut Jumhur, keterlibatan produsen diperlukan agar pembiayaan dan tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan paparan pemerintah dalam acara tersebut, timbulan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 141.926 ton per hari. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 26 persen yang telah terkelola dengan baik, sedangkan 74 persen lainnya masih belum tertangani secara optimal.
Tempat Pemrosesan Akhir
Paparan yang sama juga menunjukkan sekitar 72 persen tempat pemrosesan akhir (TPA) masih dioperasikan dengan sistem open dumping, sementara sekitar 36,59 persen sampah masih terbuang ke lingkungan.
Karena itu, kata Jumhur, pemerintah mendorong produsen ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah melalui skema EPR agar beban penanganan sampah tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Namun demikian, ia mengatakan pemerintah masih menghitung bentuk serta besaran kontribusi yang akan dibebankan kepada produsen sehingga belum ada angka yang ditetapkan.
Indonesia sebelumnya telah memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mengatur kewajiban produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah dari produk, wadah, dan/atau kemasan yang dihasilkannya.
Dalam diskusi tersebut, Jumhur juga menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilahan di sumber, pemanfaatan material yang masih bernilai, hingga pengolahan residu melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), refuse-derived fuel (RDF), pirolisis, maupun teknologi pengolahan lainnya.