Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,463 miliar. Kedua pelaku ditangkap Tim URC Tekab 308 Presisi setelah dilakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Advertisement
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Isa Ismail dan Ravi Virnando. Keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Riswanto, aksi pencurian diketahui setelah petugas PT KAI melakukan pengecekan jalur rel pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu ditemukan rel kereta api di jalur KM 169+100 hingga KM 170+00, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, hilang sepanjang sekitar 1.540 meter.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan," kata Riswanto, Kamis (16/7).
Ditangkap
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Tekab 308 Presisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram, selang las pemotong besi, kunci Inggris, sarung tangan, meteran, serta potongan rel kereta api yang masih berada di lokasi kejadian.
"Saat ini tim masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan jaringan penadah dalam kasus tersebut," tandasnya.