Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, mempertanyakan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) yang terbit pada 13 Juli 2026 ditandatangani, padahal Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah berangkat umrah sejak 11 Juli 2026.
Adapun yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
Advertisement
Titiek menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Kemenhut di DPR pada Selasa 14 Juli 2026, di mana rapat tersebut tidak dihadiri Raja Juli.
"Terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali. Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak git, apa yang terjadi ini?," tanya Titiek seperti dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Titiek, Permenhut tersebut bisa menjerumuskan Raja Juli dan menyalahi aturan.
"Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di ini lagi ya, gimana ceritanya," tuutrnya.
Menjawab hal tersebut, Wamenhut Rohmat Marzuki menjelaskan, Kemenhut mempunyai mekanisme tanda tangan elektronik.
"Memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik Bu. (Tanda tangan) basah, izin prinsipnya gini Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu," jawab dia.