Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penggeledahan rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi berlangsung selama dua hari.
Penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dimulai pada Senin (13/7) malam dan baru selesai pada Selasa (14/7) dini hari.
"Jadi, penggeledahan berlangsung cukup lama dari Senin malam dan berakhir Selasa dini hari. Jadi, memang dua hari penyidik melakukan penggeledahan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Budi memastikan proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan. "Di lapangan tidak ada kendala," ujarnya.
Menurut Budi, lamanya penggeledahan semata-mata karena penyidik terus menelusuri barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
"Jadi, memang ada bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian terus dilakukan pencarian karena memang keterangan atau informasi itu dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara ini," jelasnya.
Dugaan Kasus
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.