Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap estimasi sementara kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang menjerat pengusaha Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara dan hanya mencakup kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara.
Advertisement
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 T (triliun)," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menegaskan nilai tersebut masih bersifat sementara. Meski begitu, ia memastikan angka yang disampaikan merupakan kerugian negara secara langsung.
"Kerugian negara loh, bukan perekonomian loh. Ya enggak tahu, yang jelas angka sementara. Aku belum tahu rinciannya lah, pokoknya kerugian negara udah," ujarnya.
Ia belum merinci komponen pembentuk kerugian negara tersebut. Namun, menurut Anang, nilainya besar karena aktivitas pertambangan ilegal diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Berapa tahun mereka, 2017 sampai 2025," ungkapnya.
Samin Tan jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan itu dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan melibatkan penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta MJE selaku pemilik PT CBU sebagai tersangka dalam perkara tersebut.