Produk Lokal Kini Jadi Prioritas di E-Commerce

Pemerintah menetapkan kewajiban agar produk dalam negeri ditampilkan pada posisi teratas di laman utama.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 15 Juli 2026, 20:23 WIB
Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta. Pemerintah mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce mengutamakan produk dalam negeri (lokal) pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce mengutamakan produk dalam negeri (lokal) pada hasil pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Pemerintah berupaya memperkuat digitalisasi perdagangan sekaligus melindungi dan meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem perdagangan digital nasional.

Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menekankan aturan tersebut tidak mengatur teknologi atau algoritma yang digunakan masing-masing platform. Namun, pemerintah menetapkan kewajiban agar produk dalam negeri ditampilkan pada posisi teratas di laman utama.

“Memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha," ujar Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, setiap platform tetap diberi keleluasaan menentukan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut sesuai karakteristik sistem masing-masing, sepanjang memenuhi kewajiban yang diatur dalam Permendag tersebut

Untuk memastikan implementasi berjalan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan mengawasi kepatuhan platform.

Pengawasan dilakukan dengan meminta klarifikasi maupun informasi yang diperlukan dari penyelenggara platform, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran. "Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan," katanya.

 

Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Kurnia mengatakan pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya. Jika tetap tidak mematuhi ketentuan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Selain mendorong keberpihakan terhadap produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital. Sebab, aturan ini mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan.

Selain itu, platform juga harus memastikan legalitas pelaku usaha, transparansi biaya dan promosi, serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pemasaran agar konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas sebelum bertransaksi.

"PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional," kata Kurnia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya