Miris, Ketua RT di Lumajang Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

Dugaan pemerkosaan dilakukan pelaku dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini berusia remaja.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 15 Juli 2026, 16:59 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Rukun Tetangga (RT) dilaporkan warganya ke polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak gadis. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan berulang pelaku hingga sang anak tumbuh remaja atau saat ini berumur 15 tahun.

Dugaan pemerkosaan terhadap anak ini terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Ayu Alinda, pendamping korban menjelaskan, kejadian ini berawal dari kecurigaan keluarga atas story WhatsApp korban selalu mengunggah suatu hal menyedihkan.

Karena dianggap tidak wajar, sang ayah lantas mendesak korban agar bercerita kenapa terlihat selalu sedih dalam story WhatsApp-nya.

"Awalnya ada kerabatnya yang menanyakan pada ayahnya, kenapa story WhatsApp korban selalu terlihat sedih. Saat itu lah, baru terbongkar, jika korban selama ini menjadi korban pemerkosaan tetangganya yang juga menjabat sebagai ketua RT," kata Ayu, Rabu (15/7/2026).

Ayu menambahkan, berawal dari pengakuan itu lah, terbongkar cerita jika korban telah mengalami kekerasan seksual sejak kelas 3 SD hingga saat ini duduk di bangku sekolah setara SMP.

"Korban sampai mengalami trauma hingga sempat tidak mau sekolah. (Pemerkosaan) Itu, terjadi sampai kemarin (baru baru ini). Korban tidak menjelaskan, kemarin itu hari apa atau kapan, dia terlihat masih trauma," ujar Ayu.

Kronologi Pemerkosaan

Ayu menambahkan, saat kejadian pertama kali, korban diperkosa oleh pelaku di rumahnya. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi lantaran kedua orangtuanya sedang pergi bekerja.

Kejadian itu pun terus berulang, pelaku tak segan menganiaya korban jika menolak melayani nafsu bejatnya. Korban mengaku sempat menerima tendangan dari pelaku akibat ia tak mau melayani.

"Katanya korban sempat kena tendangan (pelaku) ketika menolaknya," kata Ayu.

Tak terima sang anak diperlakukan demikian, keluarga korban sempat cekcok dengan pelaku pada Minggu (12/7/2026) malam. Tak puas dengan jawaban pelaku, keluarga korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Laporan itu diterima polisi sebagaimana tertera dalam nomor laporan LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur. Namun saat laporan dilayangkan, pelaku ternyata sudah tidak berada di rumahnya.

"Pelaku sudah melarikan. Kita laporan Senin kemarin, pelaku sudah tidak ada," tegas Ayu.

Ayu mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk memberikan trauma healing pada korban. Sebab, saat ini korban mengalami perubahan perilaku atau sikap.

"Saya sudah berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk trauma healing. Korban saat ini terlibat lebih banyak diam," ujar dia.

Dia berharap pelaku dapat segera ditangkap, mengingat barang bukti mau pun visum telah dilakukan dan diserahkan pada Kepolisian.

Reporter: Erwin Yohanes/Surabaya

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya