Liputan6.com, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa 32 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Penyelidikan dilakukan setelah keluarga dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan status perkara ini masih pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan para saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Saat ini kami di Polda NTT, khususnya Dit Reskrimum, sedang menangani laporan dugaan intimidasi atau ancaman yang diajukan oleh keluarga korban dr. Icha. Terlapornya adalah beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten TTU," kata Sigit, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari 32 orang yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
"Kami sudah melakukan pengumpulan informasi dari 32 orang. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang nantinya akan dianalisis untuk mengetahui bagaimana dugaan ancaman atau intimidasi itu terjadi hingga akhirnya berujung pada meninggalnya dr. Icha," ujarnya.
Sigit menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan scientific investigation mengingat kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Menurutnya, penyidik akan melibatkan berbagai disiplin ilmu agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
"Kami akan mengolaborasikan beberapa disiplin ilmu, di antaranya psikologi forensik, viktimologi, kriminologi, hingga ahli hukum pidana. Langkah ini dilakukan agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar komprehensif," katanya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan peristiwa pidana, kepolisian juga akan menyampaikan hasil penyelidikan tersebut secara terbuka kepada publik.
"Apabila terbukti ada peristiwa pidana, tentu akan kami tingkatkan ke penyidikan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, kami juga akan menjelaskan kepada masyarakat bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional sesuai koridor hukum," ucapnya.
Rangkaian Peristiwa
Dalam proses penyelidikan, penyidik tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang berada di Rumah Sakit Leona, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sejak awal pasien korban gigitan ular dirawat di RSUD Kabupaten TTU hingga dirujuk ke Rumah Sakit Leona.
"Kami memeriksa sejak awal ketika ada pasien yang tergigit ular dirawat di RSUD TTU, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Leona. Kami meminta keterangan dari tenaga kesehatan, sejumlah pasien, hingga rekan kerja dr. Icha," kata Sigit.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa keluarga almarhumah untuk melengkapi konstruksi perkara. Menurut Sigit, seluruh keterangan saksi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menggambarkan kronologi peristiwa, termasuk interaksi dan komunikasi yang terjadi antara para terlapor dengan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Leona.