Liputan6.com, Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan rencana mengenakan biaya transit sebesar 20 persen bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz di tengah memanasnya konflik dengan Iran. Sebagai gantinya, Trump memilih mendorong kerja sama investasi dengan negara-negara di kawasan Teluk.
Dikutip dari Channel News Asia, Rabu (15/7/2026), keputusan tersebut diumumkan Trump pada Selasa, setelah sebelumnya Amerika Serikat kembali melancarkan serangan terhadap Iran untuk malam keempat berturut-turut.
Advertisement
Ketegangan meningkat setelah Teheran menyatakan telah menutup Selat Hormuz. Sebagai respons, Trump pada Senin memerintahkan blokade terhadap pelayaran Iran sekaligus mengusulkan pungutan sebesar 20 persen bagi kapal yang melintas di jalur strategis tersebut.
Di saat yang sama, Iran meluncurkan rudal balistik ke sebuah pangkalan Angkatan Darat AS di Yordania. Bahrain, yang menjadi lokasi pangkalan Angkatan Laut AS, juga mengklaim berhasil menggagalkan serangan udara Iran.
Sejumlah negara Teluk lainnya turut menjadi sasaran serangan. Uni Emirat Arab (UEA) melaporkan seorang awak kapal berkewarganegaraan India tewas dan delapan lainnya terluka setelah dua kapal tanker minyak milik UEA dihantam rudal jelajah Iran.
Gelombang serangan baru yang terjadi sejak pekan lalu semakin memperbesar keraguan bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani AS dan Iran bulan lalu dapat menghasilkan perdamaian permanen.
Konflik tersebut telah mengganggu pasokan energi dunia sekaligus memicu kekhawatiran terhadap meningkatnya inflasi global.
Sejumlah analis kawasan menilai eskalasi konflik sejauh ini masih berada dalam batas yang terkendali. Kedua pihak dinilai berupaya memperkuat posisi tawar menjelang kemungkinan perundingan damai. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa situasi dapat berubah menjadi konflik yang lebih luas apabila ketegangan terus meningkat.
Tarif Transit Tuai Kritik
Usulan AS untuk mengenakan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Badan Pelayaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan menolak penerapan pungutan terhadap jalur pelayaran internasional tersebut. Menurut lembaga itu, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberlakuan tarif wajib bagi kapal yang melintasi selat internasional.
Kurang dari lima jam sebelum blokade laut AS terhadap seluruh pelabuhan dan wilayah pesisir Iran dijadwalkan berlaku pada pukul 20.00 GMT, Trump mengumumkan perubahan kebijakan.
Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump menyatakan Selat Hormuz tetap terbuka bagi seluruh kapal, kecuali kapal-kapal Iran.
"Berdasarkan pembicaraan yang sangat produktif dengan para pemimpin Timur Tengah, saya memutuskan mengganti biaya kompensasi 20 persen untuk Amerika Serikat dengan berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi yang akan dilakukan negara-negara Teluk dengan Amerika Serikat," tulis Trump.