Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor, Robi dan Bokir, tak lagi bisa berkutik saat digelandang keluar dari mobil Satreskrim Polres Metro Depok. Dengan tangan terborgol, keduanya hanya tertunduk saat memasuki ruang pemeriksaan.
Polisi menyebut Robi dan Bokir merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah berulang kali beraksi di wilayah Depok. Robi bahkan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Advertisement
"Kedua tersangka sudah kami amankan, mereka sebelumnya melakukan pencurian motor di wilayah Limo," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, Hendra, Rabu (15/7/2026).
Keduanya menjadi target penyelidikan setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Limo sekitar pukul 06.00 WIB. Aksi tersebut terbilang nekat karena dilakukan saat masyarakat mulai beraktivitas.
Menurut Hendra, kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban sebelum menjalankan aksinya dengan merusak sistem pengaman kendaraan.
"Mereka memanfaatkan kelengahan korban lalu melakukan pencurian motor dengan cara mematahkan kunci stang kemudian merusak soket kunci kontak motor korban," jelas Hendra.
Korban yang kehilangan sepeda motor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari petunjuk.
"Tim Opsnal Jatanras melakukan cek TKP serta penyisiran CCTV sekitar dan didapatkan rekaman CCTV," terang Hendra.
Peran Tersangka
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi adanya dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Setelah mengantongi petunjuk, polisi segera melakukan pengejaran.
"Jadi satu tersangka berperan sebagai eksekutor sedangkan seorang lagi berperan sebagai joki," ucap Hendra.
Dalam pengembangan kasus, Tim Opsnal berhasil menangkap Robi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merpati, Depok.
"Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Robi di sebuah kontrakan Jalan Merpati, Depok," tutur Hendra.
Setelah itu, polisi memburu Bokir yang diduga berada di kawasan Leuwinanggung. Ia akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah kafe.
"Setelah menangkap kedua tersangka, anggota kami membawanya ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Hendra.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 20 lokasi di wilayah Depok. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Sirampog Rumpin, Bogor.
"Ternyata tersangka Robi merupakan residivis kasus curanmor. Kami turut mengamankan barang bukti berupa motor dan pakaian yang digunakan tersangka," pungkas Hendra.