Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengirim ahli hukum untuk mempertanggung jawabkan ke masyarakat di mata hukum. Hal ini terkait ada gugatan uji materi atau judicial review terhadap Patriot Bond ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu, (15/7/2026).
Advertisement
Purbaya menuturkan, pemerintah bakal mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu putusan MK atas permohonan tersebut.
"Kita lihat saja bagaimana hasilnya. Kita lihat saja bagaimana hasil gugatannya," ujar dia.
Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara secara resmi mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi.
Koalisi menilai ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.
Permohonan yang diajukan pada Selasa, 14 Juli 2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.
Menurut pemohon, kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum para pemohon Muhamad Saleh mengatakan permohonan tersebut tidak mempermasalahkan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
“Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," kata Saleh.