Polisi Periksa 4 Terlapor Kasus Dugaan Intimidasi dr Icha

Tim penyidik Direskrimum Polda NTT memanggil empat orang terlapor kasus dugaan intimidasi dr Icha.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 14 Juli 2026, 14:45 WIB
Para terlapor saat dipanggil penyidik Direskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha. (Liputan6.com/ Dok Ist)

 

Liputan6.com, Kupang - Sebanyak empat orang terlapor dipanggil penyidik Direskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan intimidasi terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, Selasa (14/7/2026) mengatakan, keempatnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan. 

"Hari ini mereka diperiksa sebagai saksi," kata Sigit.

Keempat terlapor yang diperiksa antara lain, tiga anggota DPRD di Kabupaten Timor Tengah Utara yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, serta seorang dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni Maria Mathildis Sau.

Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim Joint Investigation Polda NTT di kantor Ditreskrimum Polda NTT di Mapolda NTT.

Dalam pemeriksaan tersebut, keempat terlapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bildad Thonak, yang terdiri atas Leo Lata Open, Egiardus Bana, dan Obet Djami.

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya para terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/7/2026).

Namun, agenda tersebut ditunda atas permintaan kuasa hukum karena para kliennya berhalangan hadir.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap keempat terlapor merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Joint Investigation untuk mengusut laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga mendiang dr Icha.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi, yang terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr Icha semasa hidupnya, serta anggota keluarga.

Selain meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik juga akan meminta pendapat sejumlah ahli, antara lain ahli psikologi, viktimologi, kriminologi, dan hukum pidana.

Keterangan para ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan intimidasi tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya