Said Iqbal Sebut Jumlah PHK Dapat Lebih Tinggi dari Data Pemerintah

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menuturkan, KSPI mendapatkan laporan dari serikat pekerja yang ada di perusahaan.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 14 Juli 2026, 15:00 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Plaza BPJamsostek, Selasa (14/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut kemungkinan realisasi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa lebih tinggi dari data Kementerian Ketenagakerjaan. Maka, integrasi data antara berbagai pihak diperlukan.

Kemnaker mencatat ada sekitar 43 ribu pekerja yang terkena PHK. Iqbal menilai, ada kemungkinan realisasinya lebih tinggi dari data tersebut, meski, dia mengaku belum memgantongi data terbaru.

"Memang data kami masih Maret, belum di upgrade. Waktu Maret (2026) itu sekitar 27 ribuan ya, tapi belum di upgrade April, Mei, Juni belum ya, mungkin di atas sedikit (dari data) Kemenaker," ungkap Said Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dia menerangkan, data yang dikumpulkan Kemnaker cenderung mengacu pada pelaporan dari dinas tenaga kerja masing-masing wilayah. Sementara itu, kata dia, bisa saja ada PHK yang tidak dilaporkan ke Disnaker masing-masing.

"Kalau kami di KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) serikat pekerjanya ada di tingkat perusahaan, jadi akurat laporan ke kami ke KSPI terhadap yang ter-PHK," tutur dia. 

Sama halnya dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Hanya saja, data itu lagi-lagi kurang akurat menurut Said Iqbal. 

"Kalau dia tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek kita biasa kenal, maka dia tidak akan diberikan JKP sehingga datanya tidak ter-cover juga. Ini saya tadi sampaikan sinkronisasi terhadap data PHK dari 3 sumber ini," jelas dia.

Data PHK Kemnaker

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, jumlah pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Juni 2026 mencapai sekitar 43 ribu orang. 

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya setiap bulan rutin menerbitkan laporan pekerja yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK. 

"Kalau enggak salah, kemarin sampai bulan Juni 43 ribuan, ya," kata Anwar saat ditemui di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Senin (29/6/2026).

 

 

Manufaktur Paling Banyak?

Pekerja mitra UKM pilot sedang mengikuti program pelatihan dan pendampingan basic mentality dan 5 R oleh instruktur YDBA di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019). Pada tahap awal program sektor unggulan tersebut melibatkan 7 UKM di bidang manufaktur. (Liputan6.com/HO/Eko)

Sektor manufaktur diklaim jadi salah satu yang terbanyak memakan korban PHK. Namun, untuk angka dan data pastinya, Anwar mengaku masih harus melakukan pengecekan lebih lanjut. 

"Saya cek ya, ini kalau enggak salah ya, manufaktur salah satunya," ungkap dia. 

Anwar menyatakan, pihaknya tengah menyikapi secara serius fenomena PHK yang sedang terjadi. Dengan menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar pada pekerja yang jadi korban bisa kembali mendapat pekerjaan. 

Jamin Kantongi JKP

Pertama, Kemnaker berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga para korban PHK bisa mendapat kepastian pencairan jaminan sosial berupa uang tunai selama masa menganggur. 

"Karena bagi seorang-seorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan," tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan ruang pelatihan bagi para korban untuk bisa meningkatkan kompetensinya. "Kemudian dia juga mendapatkan manfaat untuk pelatihan kerja, baik itu reskilling maupun upskilling," imbuhnya. 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya