Kasus Febrie di Tangan Kejagung, KPK Supervisi

Kejagung akan membentuk tim khusus dan membuka ruang supervisi KPK di kasus Jampidsus Febrie Adriansyah.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 14 Juli 2026, 05:28 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dan melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung), institusi penegak hukum itu kini menyiapkan mekanisme khusus untuk mengusut kasus yang melibatkan salah satu mantan pejabat tingginya.

Di tengah sorotan publik terhadap independensi penanganan perkara, Kejagung memastikan akan membentuk tim penyidik khusus dan membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik yang dibentuk nantinya akan diisi personel tertentu guna meminimalisir potensi konflik kepentingan.

"Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Tim tersebut, kata Anang, akan melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas yang telah diserahkan, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga konstruksi perkara yang sedang disidik.

Langkah lain yang disiapkan Kejagung adalah melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Menurut Anang, keterlibatan lembaga antirasuah itu dimaksudkan untuk memperkuat independensi dan profesionalitas proses penyidikan.

"Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK. Ya umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama," ujarnya.

 

Respons KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Rifqy)

Meski demikian, KPK menegaskan belum ada keputusan mengenai pelaksanaan supervisi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengecek perkembangan koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelum konferensi pers bersama Polri dan Kejagung akhir pekan lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur disebut telah berdiskusi dengan kepolisian terkait mekanisme koordinasi maupun supervisi dalam suatu perkara. Namun pembahasan tersebut belum berkembang lebih jauh.

KPK juga mengingatkan bahwa pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara otomatis. Meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan koordinasi dan supervisi kepada KPK, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Untuk saat ini, lembaga antirasuah memilih menunggu perkembangan penyidikan yang sedang berjalan di Kejagung.

"Ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ungkap Budi.

KPK menilai sejauh ini terdapat komitmen yang sama antara Polri dan Kejagung dalam menuntaskan perkara tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

 

Jampidsus Tersangka

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Perkara yang kini ditangani Kejagung bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri. Dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (11/7/2026), Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus yang diusut mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025.

Atas perkara tersebut, Febrie dijerat Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana Kejagung menangani perkara yang menyentuh mantan pejabat puncaknya sendiri. Dengan tim penyidik khusus yang tengah disiapkan dan peluang supervisi dari KPK, kasus ini menjadi ujian penting bagi sinergi antarlembaga penegak hukum sekaligus komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya