Potensi Pajak Pertamina Capai Rp 500 Triliun

Dirjen Pajak menyebut potensi penerimaan pajak Pertamina dapat mencapai Rp 500 triliun per tahun melalui skema cooperative compliance.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 13 Juli 2026, 20:16 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) dapat mencapai Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun per tahun. Optimisme tersebut didorong oleh pertumbuhan bisnis dan investasi yang terus dilakukan perusahaan energi pelat merah tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, potensi penerimaan tersebut akan dioptimalkan melalui penerapan cooperative compliance, yakni pendekatan kepatuhan perpajakan yang mengedepankan komunikasi, transparansi, dan mitigasi risiko sejak awal.

"Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp 400 triliun-Rp 500 triliun setahun. Karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina," ujar Bimo dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).

Menurut dia, pendekatan tersebut berbeda dengan pola pengawasan konvensional yang umumnya dilakukan setelah ditemukan persoalan perpajakan. Melalui cooperative compliance, DJP akan lebih aktif membangun komunikasi dengan wajib pajak untuk mengidentifikasi potensi risiko lebih dini.

Pertamina menjadi perusahaan pertama yang menerapkan skema tersebut melalui penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF). Setelah itu, DJP berencana memperluas implementasi cooperative compliance ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).

 

Membangun Kepastian Hukum

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Bimo menjelaskan, tujuan utama cooperative compliance bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak negara, tetapi juga membangun kepastian hukum bagi perusahaan melalui keterbukaan informasi atas berbagai aktivitas bisnis strategis.

Dengan skema tersebut, DJP diharapkan dapat mengetahui lebih awal apabila Pertamina melakukan investasi, ekspansi usaha, atau transaksi besar lainnya. Langkah itu diyakini dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan maupun sengketa perpajakan di kemudian hari.

"Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina," tuturnya.

Sebagai tahap awal, DJP telah memulai uji coba cooperative compliance melalui penerapan Tax Compliance Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan dengan Pertamina.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," kata Bimo.

Melalui pendekatan tersebut, DJP berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak besar tidak lagi bersifat reaktif, melainkan lebih kolaboratif sehingga kepatuhan meningkat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya