RMK Energy Eksekusi Stock Split dengan Rasio 1:5

PT RMK Energy Tbk (RMKE) resmi merealisasikan stock split. Langkah ini diambil guna meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperluas basis investor.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 13 Juli 2026, 18:55 WIB
Kegiatan operasi PT RMK Energy Tbk. (Dok RMK Energy)

Liputan6.com, Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) resmi merealisasikan rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5 setelah memperoleh seluruh persetujuan yang dibutuhkan. Aksi korporasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham sekaligus memperluas jangkauan investor di pasar modal.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/7/2026), Perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan stock split tersebut telah mendapat restu pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2026, serta persetujuan pencatatan saham tambahan dari BEI pada 7 Juli 2026.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari semula Rp 100 per saham menjadi Rp 20 per saham. Dengan demikian, setiap satu saham lama akan berubah menjadi lima saham baru.

Perubahan Struktur Permodalan

Seiring dengan aksi korporasi tersebut, struktur permodalan RMKE mengalami penyesuaian sebagai berikut:

  • Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh: Meningkat dari semula 4,375 miliar lembar saham menjadi 21,875 miliar lembar saham.
  • Jumlah Modal Dasar (Lembar Saham): Bertambah dari semula 14 miliar lembar saham menjadi 70 miliar lembar saham.
  • Nilai Nominal Saham: Berubah dari Rp 100 per saham menjadi Rp 20 per saham.

Meski jumlah lembar saham meningkat lima kali lipat, total nilai modal disetor Perseroan tetap sebesar Rp 437,5 eksklusif miliar. Artinya, perubahan hanya terjadi pada nilai nominal dan jumlah lembar saham tanpa mengubah nilai ekonomi kepemilikan para pemegang saham.

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan struktur permodalan baru, termasuk modal dasar total sebesar Rp 1,4 triliun.

Direksi Diberi Wewenang Penuh

Kegiatan operasi PT RMK Energy Tbk. (Dok RMK Energy)

Selain menyetujui stock split, para pemegang saham memberikan kuasa penuh kepada Direksi RMKE untuk melaksanakan seluruh tahapan yang diperlukan dalam aksi korporasi tersebut.

Wewenang ini mencakup:

  1. Penetapan jadwal resmi pelaksanaan stock split.
  2. Penyusunan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan.
  3. Pembuatan akta notaris terkait.
  4. Penyampaian dokumen perubahan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan di bidang pasar modal.

Perubahan Anggaran Dasar ini telah dituangkan dalam Akta Nomor 30 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah resmi diterima dan dinyatakan sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Nomor AHU-AH.01.03-0185062 tertanggal 2 Juli 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya