Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak dan PT Pertamina (Persero) resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (co-operative compliance). Ditjen Pajak pun menggenjot penyelesaian potensi permasalahan perpajakan sejak awal untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak lewat penerapan Tax Control Framework (TCF).
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menuturkan, pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Advertisement
Dia menuturkan, pembahasan atas risiko perpajakan tidak lagi dilakukan usai transaksi terjadi, melainkan sejak awal lewat komunikasi yang lebih terbuka dan didukung integrasi data.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, biaya kepatuhan dan meminimalkan potensi sengketa.
Setelah melalui masa persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode tersebut, Pertamina melakukan self-assessment TCF, bersama DJP melakukan pembahasan compliance arrangement serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria mengatakan bahwa kepercayaan sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Menurut dia, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Penguatan Tata Kelola
Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata mengatakan, praktik ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan dapat direplikasi oleh BUMN lainnya.
Adapun pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Gandeng Ditjen Pajak, BP BUMN Dongkrak Transparansi Perusahaan Pelat Merah
Sebelumnya, Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) berkomitmen meningkatkan transparansi laporan transaksi BUMN lewat integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata dalam acara Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dengan Penerapan Tax Control Framework dan Integrasi Data Perpajakan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin, (13/7/2026), dikutip dari Antara.
Tedi menuturkan, langkah itu dapat mendukung peningkatan tata kelola atau governance BUMN menjadi lebih baik, peningkatan akuntabilitas dan kemudian akan disertai dengan peningkatan kinerja dari BUMN.
Pada tahap awal dimulai oleh Pertamina untuk integrasi data transaksi BUMN dengan DJP Kemenkeu.
"Ini adalah langkah awal dari BUMN, diawali oleh Pertamina, kemudian nanti ada Pelindo, kemudian PLN,” kata Tedi.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kemenkeu Bimo Wijayanto menuturkan, integrasi data transaksi dengan BUMN merupakan evolusi sistem modern perpajakan berbasis trust atau kepercayaan.
Penerapan integrasi data transaksi dengan Pertamina, tutur Bimo, diharapkan menjadi batu lompatan untuk BUMN lainnya, serta perusahaan-perusahaan swasta.
Bimo menegaskan bahwa inti dari integrasi data transaksi antara perusahaan dengan DJP bukan untuk meningkatkan pendapatan, melainkan mencegah pajak-pajak ‘kejutan’ yang sebelumnya tidak diketahui akibat terdapat investasi, pengembangan bisnis, atau transaksi lainnya yang luput dari pelaporan kepada DJP.
“Intinya adalah pada tidak ada lagi 'sudden surprise' apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kemungkinan lupa dilaporkan,” tutur Bimo.