Sopir Angkot Ngamuk Rusak Mobil di Bekasi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir angkot sebagai tersangka usai diduga merusak mobil pengendara lain di Bekasi

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 13 Juli 2026, 15:44 WIB
Sopir angkot berinisial AA (20) yang ngamuk di Bekasi jadi tersangka. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir angkot berinisial AA (20) sebagai tersangka setelah terlibat keributan dengan seorang pengemudi mobil di Jalan Raya Pekayon, Kota Bekasi. Pelaku diduga merusak mobil korban karena kesal gagal menyalip.

“Untuk pelaku sudah kita amankan, inisial AA umur 20 tahun,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7/2026).

Suparmin mengatakan korban telah membuat laporan polisi sehingga kasus tersebut diproses lebih lanjut.

“Untuk korban juga sudah bikin LP,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, ia menyebut, keributan dipicu persoalan saling mendahului di jalan.

“Motifnya karena kesal mau nyalip enggak bisa,” ucap Suparmin.

Peristiwa bermula saat korban melaju dari Jatiasih menuju Summarecon Bekasi. Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai angkot diduga kesal karena tidak bisa menyalip mobil korban.

Pelaku kemudian turun dari angkot dan meletakkan pot bunga di depan mobil korban hingga memicu adu mulut. Keributan berlanjut ketika pelaku diduga memukul bodi mobil korban hingga pintunya penyok.

 

Jerat Pasal

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengayunkan pukulan ke arah korban. Namun pukulan tersebut tidak mengenai sasaran karena korban berhasil menghindar.

“Karena pemukulan tidak kena korban karena korban menghindar,” ujar Suparmin.

Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan pasal perusakan. “Pasal 521 KUHP,” kata Suparmin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya