Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mempercepat transformasi digital administrasi perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak akan dilakukan secara bertahap melalui sistem Coretax yang menjadi platform utama atau sistem inti di lingkungan DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan penuh Coretax tidak hanya mencakup pelaporan pajak, tetapi juga berbagai proses administrasi lainnya, seperti pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan dan banding.
Advertisement
"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).
Menurut Bimo, langkah tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem yang digunakan DJP.
Selama ini, sebagian dokumen atau kertas kerja perpajakan masih dapat diproses menggunakan perangkat pribadi di luar sistem utama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas tata kelola karena aktivitas administrasi tidak seluruhnya tercatat dalam satu platform.
Karena itu, DJP mulai mengintegrasikan seluruh proses administrasi ke dalam Coretax agar setiap tahapan memiliki jejak digital yang lebih transparan, aman, dan mudah diawasi.
Aspek Transparansi
Bimo menjelaskan, penerapan Coretax juga bertujuan memperkuat aspek transparansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Dengan seluruh proses dilakukan dalam satu sistem, pengawasan terhadap aktivitas perpajakan dinilai akan menjadi lebih optimal.
"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," katanya.
Menurut Bimo, implementasi Coretax yang dimulai sejak 2025 mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat 4,62 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Selain itu, jumlah bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan. Adapun bupot PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni 17,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan Pajak
DJP juga mencatat perbaikan pada sisi penerimaan negara setelah implementasi Coretax. Hingga Juli 2026, penerimaan neto Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melonjak 272,26 persen secara tahunan menjadi Rp 8,78 triliun.
Sementara itu, penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8 persen menjadi Rp 25,11 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi kepatuhan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga tetap terjaga. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima DJP. Angka tersebut setara dengan rata-rata 82.636 SPT yang dilaporkan wajib pajak setiap hari.
Bimo menegaskan DJP akan terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem Coretax agar semakin mudah digunakan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan.
"Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT par hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum," kata Bimo.
Ke depan, DJP berharap penerapan penuh Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada wajib pajak.