Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Sudah Kantongi Bukti Kuat

Polda Metro Jaya menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 13 Juli 2026, 13:29 WIB
Roy Suryo Saat Menghadiri Sidang Praperadilan Kedua (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan telah memenuhi syarat hukum. Penyidik mengaku mengantongi sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah saat menetapkan Roy sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

“Dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya di persidangan, Senin.

Menurut tim hukum, tiga alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, surat atau petunjuk, serta keterangan 26 ahli.

Ia juga menegaskan alat bukti itu tidak hanya dinilai oleh penyidik, tetapi telah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dibuktikan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21, kemudian dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 19 Juni 2026.

“Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” kata tim hukum.

 

Diperiksa Lebih Dulu

Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Selain itu, tim hukum Polda Metro Jaya juga menyebut Roy Suryo telah diperiksa lebih dulu sebagai calon tersangka maupun saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Karena itu, Polda Metro Jaya menilai dalil Roy Suryo yang menyebut penetapan tersangka tidak didukung bukti permulaan yang cukup tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 maupun ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK dan Pasal 184 KUHAP, serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo,” ujar tim hukum.

Dalam persidangan itu, tim hukum Polda Metro Jaya juga menjelaskan penyidikan perkara masih menggunakan ketentuan KUHAP lama karena proses penyidikan telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku pada 2 Januari 2026.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya