PKB Bongkar Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie

PKB mengusulkan agar Panja menggelar rapat dengar pendapat (RDP), baik secara terbuka maupun tertutup untuk menggali kasus-kasus Febrie.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 11 Juli 2026, 19:38 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum membuka ruang aduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengatakan Panja tidak hanya mengawal proses penanganan perkara yang sedang berjalan, tetapi juga perlu menampung berbagai laporan masyarakat, termasuk dugaan pemerasan yang telah mencuat ke publik.

"Dalam artian banyak hal yang harus diungkap, salah satunya pemerasan-pemerasan yang terjadi yang memang sudah diketahui publik, salah satunya di daerah Bitung," kata Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Abdullah, pembukaan ruang aduan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu mengungkap perkara secara lebih terbuka.

"Kita buka ruang aduan itu seluas-luasnya supaya kasus ini terbuka," ujarnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar Panja menggelar rapat dengar pendapat (RDP), baik secara terbuka maupun tertutup, guna menghimpun informasi dari berbagai pihak.

"Nanti kita di Panja akan melakukan RDP, baik tertutup maupun terbuka, supaya kasus ini luas diketahui masyarakat," katanya.

Febrie Jadi Tersangka

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara.

"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Febrie disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya