Liputan6.com, Jakarta - Jejak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Febrie terakhir kali terlihat di hadapan publik saat memberikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), sehari sebelum status hukumnya diumumkan.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie.
"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk tadi," ujar Rudi usai konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Kejagung mengumumkan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Rudi mengatakan dirinya masih merangkap jabatan sebagai Jamwas hingga ditetapkannya pejabat definitif. Sementara itu, status pengunduran diri Febrie masih menunggu keputusan presiden (Keppres).
"Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Kan pengangkatan ada Keppres, nanti pengundurannya apakah disetujui oleh Bapak Presiden. Kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN," kata Rudi.
Rudi juga mengaku belum membaca isi surat pengunduran diri Febrie. Menurutnya, surat tersebut akan menentukan apakah Febrie hanya mengundurkan diri sebagai Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam pengundurannya saya akan membaca, mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri pegawai negeri. Kita kaji lagi nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Rudi memastikan proses pemeriksaan terhadap Febrie baru dimulai.
"Pemeriksaan Febrie baru akan dimulai. Teknisnya kan baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait substansi materi bersama-sama," tandasnya.
Jampidsus jadi Tersangka
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Polisi Totok Suharyanto menyatakan bahwa FA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan FA ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.
Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.
Sedangkan tersangka FA, disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Totok.