OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Emas Rp21,2 Miliar

Barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai, valuta asing, dan logam mulia hasil operasi tangkap tangan di Sukoharjo.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 11 Juli 2026, 14:13 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim KPK mengamankan 18 orang dalam OTT yang dilakukan di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026). Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang disita antara lain 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," ujarnya.

 

Tiga Tersangka

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (KLY/Arie Basuki)

Sembilan orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo AHW, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), Sekretaris BPKAD ND, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat TGP, Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo (TRM), Kepala DPUPR Kabupaten Sukoharjo BSA, ET dari pihak swasta, serta HFD yang berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK meningkatkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.

"Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Asep.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya