Guru Besar Hukum: Pasal TPPU di Kasus Nadiem Harus Berbasis Alat Bukti

Penerapan pasal TPPU hanya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

oleh Tim NewsDiterbitkan 09 Juli 2026, 19:12 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem makarim kembali menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (2/2/2026) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah Kejaksaan Agung yang mendalami peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim harus dipandang sebagai proses hukum yang berbasis pembuktian.

Menurut Suparji, publik tidak seharusnya terburu-buru mengaitkan langkah tersebut dengan dinamika politik. Ia menegaskan, dalam negara hukum ukuran utama adalah kecukupan alat bukti, bukan siapa pihak yang diperiksa.

"Publik sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ukuran utamanya adalah apakah terdapat alat bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Suparji.

Ia menjelaskan, hingga kini Kejaksaan Agung baru menyatakan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim terkait kemungkinan penggunaan pasal TPPU. Karena itu, proses tersebut masih berupa evaluasi hukum dan belum menjadi keputusan final.

Suparji mengatakan, penerapan pasal TPPU hanya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU. Sebaliknya, pasal tersebut tidak boleh digunakan hanya untuk membangun persepsi publik.

"Legitimasi penegakan hukum ditentukan oleh pembuktian, bukan oleh besarnya nama seseorang ataupun tekanan opini publik," katanya.

 

Perkuat Efek Jera

Menurut Suparji, apabila diterapkan secara tepat, pasal TPPU dapat memperkuat efek jera sekaligus mendorong budaya akuntabilitas di kalangan pejabat publik melalui penelusuran aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

Namun, ia mengingatkan aparat penegak hukum tetap harus membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kekeliruan kebijakan, dan tindak pidana agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pejabat publik.

"Penerapan TPPU harus tetap berbasis bukti dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana," tegasnya.

Di sisi lain, Suparji menilai penggunaan instrumen TPPU sejalan dengan tren pemberantasan korupsi yang kini berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery). Meski demikian, ia mengingatkan pasal tersebut tidak boleh dijadikan standar otomatis dalam setiap perkara korupsi.

"TPPU harus diterapkan secara selektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan sebagai pelengkap setiap perkara korupsi," pungkasnya.

Infografis Sasaran, Tujuan, Jenjang Pendidikan & Fasilitas Sekolah Rakyat. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya