Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengamankan empat pelaku tawuran antargeng di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pelajar berinisial MFR.
Para pelaku diduga terlibat dalam aksi saling serang menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Advertisement
"Untuk korban anak dengan inisial MFR. Kerugiannya adalah luka yang mengakibatkan kematian akibat senjata tajam," kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Teddy Rohendi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), demikian dikutip dari Antara.
Perkara tersebut tertuang dalam LP model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2026.
Kejadian bermula pada Minggu (14/6/2026) dini hari pukul 04.50 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu anak korban bersama temannya berada di Tanjakan Cililitan Kecil sedang meminum kopi dan merokok.
Tidak lama kemudian, sejumlah anggota tim Salak datang menemui kelompok anak korban untuk mengajak aksi tawuran.
Kelompok anak korban tersebut berbekal senjata tajam jenis celurit berwarna kuning oleh seorang dari tim Salak yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Fatmawati, Jalan Rawajati Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok tim Cililitan dan tim Salak yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang telah berhadapan dengan kelompok lawan, yaitu tim Kujang Mampang dan tim Motekar, yang diperkirakan berjumlah lebih dari 30 orang," kata dia.
Kedua kelompok kemudian terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam seperti celurit.
Selanjutnya, anak saksi inisial GS melihat anak korban inisial MFR berlari dalam keadaan berlumuran darah dan meninggalkan lokasi dengan menumpang sepeda motor rekannya.
Mereka menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dialaminya.
"Setelah dibawa ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, anak korban MFR sudah dalam keadaan meninggal dunia, dibuktikan dengan hasil visum," kata dia.
Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian langsung memanggil anak saksi dengan inisial HRD, GS, ARR, RH.
Kemudian juga mengamankan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan nama inisial APK, AFF dan RSR serta tersangka ada satu atas nama Dimas Nanda Pamungkas.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budhi Asih, satu buah rekaman CCTV, satu buah corbek warna ungu milik AFF, satu buah corbek warna emas milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.
Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok dan atau kedapatan membawa sajam dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen mengedepankan sistem peradilan pidana anak bagi ABH yang tetap didampingi oleh orang tua atau wali, penasihat hukum, Bapas, dan dari Dinas Sosial.