Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus batu bara di PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
Menurut dia, penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang mengusut kasus tersebut harus dibiarkan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.
Advertisement
“Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bimantoro di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/7), seperti dilansir dari Antara.
Dia pun mengapresiasi langkah cepat Polri bersama Polda Metro Jaya yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana,” katanya.
Dampak Luas
Dia menilai dugaan korupsi pada sektor strategis seperti ketenagalistrikan memiliki dampak yang sangat luas. Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang berimbas pada terjadinya blackout di Sumatera tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Blackout bukan sekadar padamnya aliran listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, dunia usaha mengalami kerugian, pelayanan publik terhambat, hingga masyarakat harus menanggung dampak dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Maka dari itu, dia menilai seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana ini harus dihitung secara komprehensif sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Apabila terbukti terdapat unsur korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang, menurut dia, seluruh pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan aset hasil kejahatan harus dirampas untuk memulihkan kerugian negara.
Masyarakat, kata dia, menunggu penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Korupsi di sektor strategis adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat. Karena itu, saya mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas perkara ini, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tutupnya.