Said Iqbal Usul Penggunaan Outsourcing di BUMN Diatur Ketat

Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyoroti penggunaan tenaga daya alih atau outsourcing di BUMN.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 09 Juli 2026, 20:28 WIB
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan, penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) di badan usaha milik negara (BUMN) diatur secara ketat. Misalnya harus disuplai dari perusahaan dalam grup perusahaan pelat merah.

Menurut Iqbal, jika BUMN menggunakan tenaga kerja melalui perusahaan lain, perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan induk. Hal tersebut dinilai menjamin hubungan pekerjaan.

"Sebagai contoh, apabila PLN membutuhkan tenaga kerja melalui perusahaan lain, maka perusahaan tersebut harus merupakan anak perusahaan PLN, seperti Haleyora atau anak perusahaan resmi lainnya. Dengan demikian hubungan kerja pekerja menjadi jelas karena berlangsung dengan anak perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan," ujar Iqbal usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Said Iqbal menyambangi Yassierli untuk membahas mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya. Revisi aturan tersebut ditarget bisa rampung Juli 2026 ini.

Kembali soal outsourcing di BUMN, Said Iqbal menegaskan, pekerja pada anak perusahaan tersebut tetap harus memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara penuh. "Mereka harus memiliki hubungan kerja yang jelas, baik melalui PKWT maupun PKWTT sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Dia bilang, seluruh hak normatifnya harus dipenuhi. Mulai dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, perlindungan hak-hak kerja, hingga hak atas pesangon apabila terjadi PHK serta jaminan pensiun ketika memasuki usia pensiun.

Penentuan Upah

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

Ia juga menekankan sistem pengupahan harus mempertimbangkan masa kerja. Sehingga pekerja yang telah mengabdi lebih lama memperoleh upah yang lebih tinggi daripada pekerja baru.

"Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang memperoleh upah yang lebih tinggi," katanya.

Ganti Skema Outsourcing BUMN

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menilai apabila seluruh persyaratan tersebut diterapkan secara konsisten di lingkungan BUMN, maka praktik outsourcing sebagaimana selama ini dikenal pada hakikatnya tidak lagi ada.

"Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri," tutur dia.

"Karena itu kami berpandangan tidak lagi diperlukan perusahaan penyedia jasa pekerja berbentuk agen outsourcing, melainkan hubungan kerja dilakukan melalui anak perusahaan berbadan hukum PT yang memiliki keterkaitan langsung dengan induk perusahaan," Iqbal menambahkan.

 

Pengecualiaan bagi BUMN

Ia menambahkan, secara umum revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 diarahkan untuk mempersempit penggunaan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang. Adapun pengecualian bagi BUMN hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat demi memastikan kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja tetap terjamin.

Revisi Aturan Outsourcing Bakal Dilaporkan ke Prabowo Bulan Ini

Sebelumnya, Revisi aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing ditargetkan rampung pada Juli 2026. Hasil perubahan aturan akan dilaporkan lebih dahulu ke Presiden Prabowo Subianto.

Said Iqbal pernah mengatakan, Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya masuk tahap final. Targetnya pembahasannya bisa rampung pada Juli 2026.

"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli," kata Iqbal usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

"Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," ia menambahkan.

Iqbal menjelaskan, masih akan dilakukan pembahasan lebih mendalam bersama Menaker Yassierli. Utamanya menyoroti mengenai substansi revisi dan konsultasi dengan sejumlah pihak. Salah satu poin paling krusial dalam revisi tersebut adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

"Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service," tegas Said Iqbal. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya