Liputan6.com, Jakarta - Revisi aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing ditargetkan rampung pada Juli 2026. Hasil perubahan aturan akan dilaporkan lebih dahulu ke Presiden Prabowo Subianto.
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan, Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya masuk tahap final. Targetnya pembahasannya bisa rampung pada Juli 2026.
Advertisement
"Hari ini saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan. Pokok pembahasan kami adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kami bersepakat bahwa revisi ini ditargetkan selesai dalam bulan Juli," kata Iqbal usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
"Setelah itu Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkannya kepada Presiden, dan saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden," ia menambahkan.
Iqbal menjelaskan, masih akan dilakukan pembahasan lebih mendalam bersama Menaker Yassierli. Utamanya menyoroti mengenai substansi revisi dan konsultasi dengan sejumlah pihak. Salah satu poin paling krusial dalam revisi tersebut adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
"Prinsip yang sedang kami bahas adalah bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, yaitu catering, security, driver, dan cleaning service," tegas Said Iqbal.
Cuma Boleh 4 Bidang
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam tahap melakukan revisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing. Proses revisi akan fokus pada 4 bidang usaha yang boleh menggunakan tenaga outsourcing.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengamini pihaknya sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Revisi aturan ini dilakukan setelah mendapat sejumlah tanggapan.
Aturan tersebut memuat enam bidang usaha yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Hanya saja, dalam pembahasan revisi, ada opsi untuk mengubahnya jadi hanya empat bidang usaha saja.
"Opsi fokus 4 bidang atau kembali ke (ketentuan) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Afriansyah saat dihubungi Liputan6.com, Minggu, 21 Juni 2026.
Dua Kategori Dihapus
Empat bidang itu merujuk pada pekerjaan di layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; serta, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
Sedangkan dua bidang yang akan dikeluarkan dari aturan outsourcing yakni layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Afriansyah memberikan catatan, jika usulan empat bidang tadi tidak menemui kesepakatan, maka aturan outsourcing bisa kembali merujuk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengatur tenaga oursourcing hanya boleh digunakan pada pekerjaan penunjang dan tidak langsung bersangkutan dengan proses produksi.
Selesai Bulan Depan
Afriansyah menjelaskan lagi, proses revisi ini akan dijalankan bersama dengan pemangku kepentingan terkait. Termasuk dari sisi pekerja atau buruh, hingga Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Dia mengatakan proses revisi ini membutuhkan waktu. Ada twnggat waktu hingga Juli 2026, bulan depan hingga aturan baru hasil revisi Permenaker ini keluar.
"Juli deadline (pembahasan revisi Permenaker 7/2026)," singkatnya.