OJK Buka-bukaan Soal Sulitnya Lacak Aset Henry Surya

OJK mengungkapkan alasan penyidikan kasus Henry Surya memakan waktu lebih dari setahun. Penyidik harus bekerja ekstra.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 09 Juli 2026, 16:00 WIB
Konferensi Pers perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia di kantor OJK, Jakarta, Kamis, (9/7/2026)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan lamanya proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menjerat Henry Surya bukan disebabkan oleh kendala pemeriksaan, melainkan karena rumitnya upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari kerugian para pemegang polis.

Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hironimus Tifaona, mengungkapkan bahwa penyidikan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun. Sebagian besar waktu tersebut dihabiskan tim penyidik untuk melacak keberadaan aset yang tersebar di berbagai lokasi.

“Kasus ini memakan waktu bukan karena proses penyidikan atau pemeriksaan, tetapi karena penelusuran aset. Kami harus mencari sendiri aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Daniel di Kantor OJK, Kamis (9/7/2026).

Daniel menjelaskan, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 500 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 300 miliar diduga kuat telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

 

Himpun Keterangan Nasabah

Konferensi Pers OJK terkait pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Liputan6.com/Christian)

Guna menemukan aset-aset tersembunyi yang dapat disita, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari tersangka, tetapi juga aktif menghimpun informasi dari berbagai sumber, termasuk saksi dan para nasabah yang dirugikan.

“Kami tidak boleh menyerah. Sehebat apa pun sebuah kejahatan dirancang, pada akhirnya pasti akan terbongkar,” ujarnya optimistis.

Hasil penelusuran intensif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Penyidik berhasil mengungkap sekaligus menyita sejumlah aset berupa rumah toko (ruko), properti, hingga uang tunai untuk dijadikan barang bukti. Seluruh aset tersebut nantinya akan dibawa ke proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

Sinergi Lintas Lembaga Kejar Aset Tersangka

Konferensi Pers OJK terkait pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Liputan6.com/Christian)

Daniel juga mengungkapkan bahwa Henry Surya saat ini tengah menjalani hukuman penjara 18 tahun atas perkara lain yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Setelah proses hukum pidana tersebut selesai secara inkrah, kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang ditangani OJK ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam melakukan perburuan aset, OJK menggandeng sejumlah lembaga strategis, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung. Sinergi lintas instansi ini dinilai krusial untuk melacak rantai kepemilikan aset serta mengamankan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah untuk dijadikan barang bukti sah.

Di akhir penjelasannya, Daniel menegaskan komitmen OJK yang tidak akan kendor dalam mengejar para pelaku kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat luas.

“Jangan mengambil uang nasabah. Ke mana pun pelakunya pergi, kami akan terus melakukan penegakan hukum,” pungkasnya secara tegas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya