Otak di Balik Penyekapan Pegawai Padel

Korban diduga disekap selama tiga hari di lift dan gudang barang.

oleh SupriatinDiterbitkan 09 Juli 2026, 14:01 WIB
Lokasi Penyekapan Karyawan Padel (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keempatnya diduga menganiaya korban karena emosi setelah menuduh AL mencuri raket padel milik tempat kerjanya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Dwi Manggala Yudha mengatakan, tersangka ASW yang merupakan kepala toko berperan sebagai otak penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.

"Yang pertama, dengan inisial ASW, perannya adalah menyuruh untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah dan menendang perut korban," kata Dwi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Selain ASW, polisi juga menetapkan RRK sebagai tersangka. RRK diduga menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanan korban sebanyak dua kali, serta menyiram korban.

Sementara itu, tersangka AH berperan memukul dan menendang dagu korban. Adapun tersangka DK diduga mengikat kedua pergelangan tangan korban menggunakan tali pengikat (cable tie) sebelum ikut memukul korban.

Dwi menjelaskan, para pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan karena emosi setelah mengetahui adanya barang di toko yang hilang dan menuduh korban sebagai pelakunya.

"Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," ujar Dwi.

Disekap di Gudang dan Lift Barang

AL diduga disekap selama tiga hari di dalam gudang dan area lift barang sebelum akhirnya berhasil diselamatkan. Korban awalnya ditahan di area lift barang, kemudian dipindahkan ke gudang yang berada di sebelahnya.

“Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya,” kata Satrio saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (6/7/2026), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan penyekapan tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Senin (22/6/2026).

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial M pada 26 Juni 2026. M melaporkan anaknya, AL, tidak pulang ke rumah selama dua hari.

Setelah akhirnya dapat dihubungi, AL meminta ibunya menjemput dirinya. Kepada polisi, M menjelaskan anaknya baru bekerja sekitar dua bulan di lapangan padel tersebut dan dituduh mencuri raket padel pada 21 Juni 2026.

Namun, alih-alih diproses secara hukum, AL justru diduga disekap dan dianiaya oleh sejumlah rekan kerjanya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya