Liputan6.com, Mataram - Potongan video seorang perempuan di NTB diduga menghina Al-Qur'an beredar di media sosial. Pemprov NTB mengimbau masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan dan tabayun.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB Ahsanul Khalik mengatakan, masyarakat perlu memahami suatu informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Advertisement
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan tabayun, serta menyerahkan sepenuhnya setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang," katanya, Kamis (9/7/2026).
Pemerintah NTB telah berkoordinasi dengan Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB guna menelusuri substansi video viral yang memakai bahasa Sasak tersebut.
Berdasarkan hasil kajian linguistik yang dilakukan ahli bahasa terungkap bahwa pernyataan perempuan dalam video itu tidak mengarah kepada penistaan terhadap Al-Qur'an. Sasaran tuturan mengarah kepada individu yang menjadi lawan bicara.
Analisis kebahasaan difokuskan pada sejumlah frasa yang menjadi perhatian publik, yakni "Al-Qur'an bukan buku, Al-Qur'an kamu jadikan konsep?", "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu, serta Al-Qur'an saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita."
Ahsanul menuturkan, kalimat Al-Qur'an bukan buku dipahami sebagai penegasan mengenai kedudukan Al-Qur'an sebagai kitab suci yang tidak dapat disamakan dengan buku pada umumnya, sehingga secara kebahasaan tidak mengandung unsur penghinaan atau pelecehan terhadap Al-Qur'an.
Adapun frasa "AlQur'an kamu jadikan konsep? dan Al-Qur'an saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kita" menggunakan kata ganti kamu, sehingga sasaran kritik diarahkan kepada lawan bicara yang dianggap menggunakan atau mengatasnamakan Al-Qur'an secara tidak benar, bukan kepada Al-Qur'an itu sendiri.
Demikian pula dengan kalimat "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu," yang menurut analisis bahasa merupakan kritik terhadap individu tertentu beserta para pendukungnya, bukan terhadap Al Quran sebagai objek.
Ahsanul menegaskan bahwa penjelasan pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun memberikan penilaian hukum terhadap perkara yang berkembang.
Hasil analisis kebahasaan dilakukan secara objektif berdasarkan struktur bahasa, makna kalimat dan hasil kajian ahli bahasa.
Sedangkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menjaga ketenangan, persatuan dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita utamakan di atas segala perbedaan penafsiran," pungkas Ahsanul.