Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penembakan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, yakni EK dan RS diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Penyerahan kedua tersangka setelah jaksa menyatakan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka dinyatakan lengkap untuk diproses selanjutnya.
Advertisement
"Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang sudah menyerahkan dua tersangka EK dan RS beserta barang bukti ke jaksa, " kata Kaops Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Ramadhani di Jayapura. Dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).
EK terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga orang tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 5 Desember 2022, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 5 Desember 2022.
Sedangkan RS merupakan tersangka kasus dugaan penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, pada 19 September 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang tanggal 19 September 2023.
Menurut dia, penyerahan para tersangka bersama barang bukti yang dilakukan Senin (6/7) itu merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
"Pelaksanaan tahap kedua ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Faizal.