Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan intimidasi yang diduga dilakukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau akrab disapa Dokter Icha.
Dari keseluruhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi. Sementara 10 saksi lainnya meliputi tiga anggota DPRD TTU yakni Veronika Lake (PDI Perjuangan), Terensius Lazakar (Golkar) dan Norbertus Tubani (PKB), dua orang perawat rekan kerja almarhumah, petugas keamanan rumah sakit, supervisor RS Leona, serta Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Advertisement
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menyampaikan bahwa seluruh pihak yang dipanggil saat ini berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang dilakukan tim gabungan penyidik Polres TTU.
"11 orang ini diperiksa sebagai saksi, yaitu Ketua DPRD TTU, ketiga anggota DPRD TTU, dua orang perawat, sekuriti, supervisor, dan Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu," ujar Eliana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/2026).
Dalam proses penyelidikan ini, kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV di lingkungan RS Leona sebagai barang bukti. Sementara berkas rekam medis terkait kasus ini masih dalam proses koordinasi dengan pihak rumah sakit.
Dia menambahkan, hasil penyelidikan awal yang telah disusun pihaknya kini telah diserahkan ke Polda Nusa Tenggara Timur untuk pendalaman lebih lanjut.
"Tim gabungan Polres TTU fokus pada peristiwa yang terjadi di wilayah TTU. Apabila dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dari keterangan 11 orang yang sudah diperiksa, kami akan memanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan," jelasnya.
Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi keluarga korban. Eliana meminta keluarga tetap tenang dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika memiliki pertanyaan atau informasi tambahan terkait kasus ini.
"Kami sangat terbuka terkait investigasi ini. Kami meminta keluarga korban agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada kami, Polres TTU, serta Polda NTT. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya dan menegakkan keadilan," tegasnya.