Teka Teki Amplop dari Bupati Kuansing di Meja Menhut

KPK mulai bergerak mengungkap asal usul, motif sampai isi amplop yang ditinggalkan di meja Menhut saat audiensi pada 2 Juni 2026 tersebut.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 07 Juli 2026, 07:03 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Klarifikasi soal Bupati Kuansing

Liputan6.com, Jakarta - Isi amplop putih Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang dibawa saat bertemu Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni masih menjadi teka teki. KPK mulai bergerak mengungkap asal usul, motif sampai isi amplop yang ditinggalkan di meja Menhut saat audiensi pada 2 Juni 2026 tersebut.

Amplop tersebut menjadi celah bagi penyidik KPK dalam pengembangan dugaan kasus pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Bupati Kuansing. Diketahui, Bupati Kuansing telah menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Dia sudah ditahan oleh KPK pada Kamis (2/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan pemanggilan terhadap Menhut untuk mendapatkan keterangan terkait amplop Bupati Kuansing. Menurut dia, keterangan Menhut penting dalam membantu KPK mengusut kasus suap terkait kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

KPK menyebut Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Pelaporan dilakukan tidak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Suhardiman Amby.

Kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi.

Budi juga menyoroti pelaksanaan program prioritas pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan, jangan sampai program tersebut dicederai oleh praktik korupsi yang merugikan.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," kata dia.

Asal Usul Amplop

KPK mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop dibawa Bupati Kuansing saat bertemu Menhut Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan. Amplop tersebut diduga berisi uang hasil sisa usaha para petani di koperasi unit desa.

Lembaga antirasuah itu menemukan adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD (koperasi unit desa) di wilayah Kuansing untuk mengurus rekomendasi ke Kemenhut.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Raja Juli Siap Bersaksi

Raja Juli menegaskan komitmen penuh dalam mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Kemenhut terbuka terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dia memastikan siap membantu, baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan KPK.

"Apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi dan memperbaiki sektor kehutanan kita,” ujar politikus PSI itu.

Dia mengaku diamanahkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan antisuap. Karena itu, ia akan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama di lingkup kehutanan.

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegasnya.

 

Amplop Putih Dikembalikan

Dalam konferensi persnya, Raja Juli juga menjelaskan alasan pengembalian amplop tidak dilakukan pada hari yang sama saat bertemu Bupati Kuansing. Ia menyinggung keterbatasan staf dan agenda dinas yang telah terjadwal.

"2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni," lanjutnya.

Menurutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas agar ajudan dapat menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Bupati Kuansing. Ia juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memudahkan pertemuan.

"Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi," paparnya.

Pada 12 Juni 2026, pengembalian amplop dilakukan oleh ajudannya, Bambang Karyadi, disertai bukti tanda terima. Raja Juli juga menampilkan foto dan tanda terima sebagai penegasan.

"Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi," sambung Raja Juli.

Ia menyebut pengembalian amplop menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan komitmennya menolak gratifikasi.

"Jadi pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya