4 Hakim Sidangkan Kasus Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY

Kubu Nadiem menilai ada sederet pelanggaran etik dilakukan hakim.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 06 Juli 2026, 14:39 WIB
Pengacara kubu Nadiem bersama Franka Makarim (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).

Empat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ari menegaskan, pihaknya telah membawa bukti-bukti lengkap untuk diberikan ke KY. Ia mengaku juga selalu merekam setiap persidangan, serta dibuka untuk umum.

Selain itu, Ari menilai empat hakim tersebut banyak melakukan manipulasi fakta-fakta persidangan. Menurutnya, fakta yang seharusnya ada di dalam putusan, namun tidak disampaikan.

"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu hal yang pertama," jelas dia.

 

Teknik Putusan Hakim Tuai Sorotan

Kemudian, Ari juga menyoroti beberapa hal teknik. Pertama, putusan non-palu Komisi Yudisial terhadap Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. Ia menyebut, tindakan ini merupakan bentuk pengabaian rekomendasi dari KY.

Selanjutnya, Ari menilai adanya keberpihakan hakim Purwanto dan Sunoto, sehingga tidak melakukan sikap imparsial dalam proses peradilan tersebut.

"Ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa," katanya.

Tak hanya itu, Ari juga menyoroti adanya kelalaian hakim saat jalannya persidangan. Salah satunya yang tertidur yaitu Eryusman.

"Kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ungkap dia.

Selain itu, Kuasa Hukum Nadiem juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam penggunaan teori-teori hukum yang dinilai tidak tepat dalam persidangan.

Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, telah dimasukan dalam laporan yang disertai bukti-bukti pendukung serta presentasi (PPT) untuk memudahkan proses penelaahan.

"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Ari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya