Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengungkapkan kasus love scam (penipuan berkedok asmara) dengan kerugian terbesar yang pernah dilaporkan, yaitu mencapai Rp120 miliar. Korban merupakan seorang perempuan berprofesi sebagai akuntan publik di Medan.
Ia kehilangan dana pribadinya setelah menjalin hubungan secara daring (online) dengan pelaku selama sekitar empat bulan.
Advertisement
Direktur Satgas PASTI, Brigjen Djoko Prihadi, menjelaskan bahwa pelaku love scam umumnya tidak langsung meminta uang. Mereka terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban hingga tercipta rasa percaya yang kuat.
"Satu-satunya paling besar itu. Satu orang Rp 120 miliar. Satu orang dan 4 bulan sudah amblas," ujar Djoko di sela-sela Seminar Strengthening Defenses Against Scams, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kasus di Medan ini menjadi yang terbesar yang pernah ditangani Satgas PASTI. Selain akuntan publik, pihaknya juga menemukan korban dari berbagai kalangan profesi lain, seperti dokter hingga notaris.
Djoko mengatakan pelaku dan korban sama-sama berada di Medan. Selama menjalin hubungan tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga korban bersedia mentransfer dana dalam jumlah fantastis.
Korban Awalnya Tak Sadar Telah Ditipu
Ia menambahkan, sebagian besar korban baru menyadari bahwa mereka telah ditipu setelah beberapa bulan menjalin hubungan. Akibat keterlambatan pelaporan ini, upaya penelusuran aliran dana menjadi jauh lebih sulit.
"Korban biasanya baru melapor sekitar tiga hingga empat bulan kemudian. Saat itu, money trail (rekam jejak keuangan) sudah sulit ditelusuri karena dananya sudah berpindah tangan atau habis," katanya.
Djoko juga menyebutkan bahwa asal server maupun sistem pembayaran yang digunakan pelaku kerap sulit diidentifikasi karena memanfaatkan teknologi yang semakin canggih. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan berat dalam proses pelacakan aset hasil kejahatan siber ini.