Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait polisi menangkap FRS (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang videonya viral di media sosial.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan penangkapan tersebut. Nurma menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa.
Advertisement
Setelah diamankan, FRS langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sementara itu, dalam rentang empat hari, empat anggota Polri kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas. Tiga personel Satresnarkoba gugur dalam operasi penindakan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Sementara, seorang lagi mengembuskan napas terakhir setelah tertabrak kendaraan saat membantu pengemudi yang mengalami gangguan di ruas Tol Joglo.
Minggu pagi, 5 Juli 2026, tim gabungan menyusuri aliran Sungai Katingan sejak pukul 06.00 WIB. Tiga perahu karet dan delapan kapal ces kecil bergerak menyisir sungai, hutan di bantaran, hingga memperluas pencarian ke Pasar Desa Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan.
Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan praperadilan terbaru itu tak secara langsung menggugat status tersangka Roy Suryo, melainkan menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 5 Juli 2026:
1. Sempat Viral, Pelaku Pemukulan Pemotor di Jagakarsa Ditangkap
Polisi menangkap FRS (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang videonya viral di media sosial.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sudah (ditangkap)," kata Nurma saat dihubungi, Minggu malam 5 Juli 2026.
Nurma menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa. Setelah diamankan, FRS langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"(Ditangkap) di rumahnya kawasan Cipedak," ujar Nurma.
2. Empat Hari Penuh Duka bagi Polri
Dalam rentang empat hari, empat anggota Polri kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas. Tiga personel Satresnarkoba gugur dalam operasi penindakan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Sementara seorang lagi mengembuskan napas terakhir setelah tertabrak kendaraan saat membantu pengemudi yang mengalami gangguan di ruas Tol Joglo.
Minggu pagi, 5 Juli 2026, tim gabungan menyusuri aliran Sungai Katingan sejak pukul 06.00 WIB. Tiga perahu karet dan delapan kapal ces kecil bergerak menyisir sungai, hutan di bantaran, hingga memperluas pencarian ke Pasar Desa Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
Sekitar pukul 08.42 WIB, informasi datang dari Babinsa Rantau Asem, Kopda Imam. Ada sesosok mayat di Sungai Desa Rantau Asem, sekitar empat kilometer dari lokasi operasi di Desa Tumbang Kalemei. Tim segera menuju lokasi.
Tak lama kemudian, identitas jenazah itu dipastikan. Dia adalah Aiptu Sumaryanto, anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang sejak operasi penindakan narkotika pada 2 Juli dinyatakan hilang.
3. Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan.
Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan praperadilan terbaru itu tak secara langsung menggugat status tersangka Roy Suryo, melainkan menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik.
"Yang terbaru itu terkait dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Yang asli ya, yang dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir," kata Refly kepada wartawan, Minggu 5 Juli 2026.
Dia menjelaskan, petitum yang diajukan dalam praperadilan tersebut lebih dahulu diarahkan pada penerapan pasal, bukan pembatalan status tersangka.