Liputan6.com, Jakarta - Niat menegur pengemudi mobil yang berhenti di tengah jalan justru berujung petaka. Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bandar Lampung menjadi korban pembacokan setelah meminta seorang pria memindahkan mobilnya yang menghalangi akses jalan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Advertisement
Korban berinisial RH (40) mengalami luka sobek pada telapak tangan kiri hingga harus menjalani 10 jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet di kedua kaki serta memar di bagian dada akibat serangan pelaku yang menggunakan sebilah golok.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekan pengemudi ojol tengah menunggu pesanan di sekitar Stadion Pahoman.
Saat itu, mereka melihat sebuah mobil berhenti tepat di tengah badan jalan dengan mesin dan lampu kendaraan masih menyala.
Korban kemudian menghampiri mobil tersebut untuk membangunkan pengemudinya yang sedang tertidur. Korban juga meminta agar kendaraan dipindahkan karena mengganggu arus lalu lintas.
Namun, teguran tersebut diduga memicu emosi pengemudi mobil berinisial RW (36), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
"Diduga pelaku kesal setelah ditegur korban. Sempat keluar dari mobil, kemudian masuk lagi. Tak lama kemudian pelaku keluar sambil membawa sebilah golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban serta orang-orang di sekitar lokasi," kata Martoyo, Minggu (5/7/2026).
Tindakan Warga
Korban sempat berusaha menghindar, tetapi telapak tangan kirinya tetap terkena sabetan golok. Aksi pelaku membuat suasana di lokasi menjadi panik.
Warga bersama para pengemudi ojol lainnya kemudian berupaya menghentikan pelaku sambil menghubungi pihak kepolisian.
Tak lama berselang, personel Polsek Tanjungkarang Barat tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi menjerat RW dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi keterangan para saksi untuk merampungkan proses penyidikan.