Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) menyuarakan kekhawatirannya terhadap rancangan regulasi penyeragaman kemasan rokok.
Komunitas yang terdiri atas ratusan penggiat tembakau di seluruh Indonesia, mulai dari petani, peracik, hingga pelaku usaha tembakau itu menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang di dalamnya memuat rencana penyeragaman huruf, bentuk, dan warna Pantone 448C, akan berdampak pada keberlangsungan ekosistem pertembakauan legal.
Advertisement
"Saat ini saja, tanpa aturan tersebut, banyak produk ilegal yang menggunakan warna, nama, dan huruf yang menyerupai produk legal. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa bagi produk rokok ilegal," kata Ketua Umum KPTNI Eggy Bp, seperti dilansir Antara Sabtu (4/7).
Sebagai komunitas yang anggotanya terdiri atas petani, konsumen, produsen, hingga pelaku distribusi tembakau, Eggy menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan itu juga akan mematikan rantai industri terkait, seperti industri percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif lainnya.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebaiknya turut melibatkan pihaknya dalam pembahasan dan penyusunan aturan tersebut. Terlebih, ekosistem pertembakauan merupakan salah satu sektor penopang ekonomi terbesar di dalam negeri.
"Seharusnya, pemerintah memberikan dukungan melalui kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transparan," ujar Eggy.
Oleh sebab itu, kata dia, KPTNI meminta Kemenkes agar secara komprehensif mendengarkan masukan dari setiap elemen masyarakat pertembakauan sebagai pihak yang terdampak langsung.