Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dalam kasus pembantaian seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa dilindungi tersebut bukan hanya dibunuh secara sadis, tetapi dagingnya juga diolah menjadi masakan rica-rica dan dibagikan kepada warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan video yang memperlihatkan para pelaku mengolah daging tapir tersebut menjadi rica-rica.
Advertisement
"Ya, memang ada video yang beredar saat mereka mengolah daging tapir menjadi rica-rica," jelas Yuni, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seekor tapir keluar dari habitatnya di kawasan Register 45 dan melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Sejauh ini empat pelaku telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Empat orang sudah diamankan. Masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang menombak, mengejar, memotong-motong daging, hingga membagikannya kepada masyarakat," kata Yuni.
2 Orang Masih Buron
Dalam kasus itu, polisi mengungkap masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap. Polda Lampung mengimbau keduanya segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri. Satwa seperti tapir merupakan hewan yang dilindungi dan populasinya sudah sangat sedikit sehingga harus dilestarikan," tegasnya.
Polisi masih mendalami motif para pelaku membunuh satwa langka tersebut, termasuk asal-usul tapir hingga alasan aksi tersebut direkam dan viral di media sosial.
"Masih didalami hingga hari ini," katanya.
Polisi juga memastikan para pelaku merupakan warga biasa dan bukan pemburu satwa liar.
"Mereka warga masyarakat biasa, bukan pemburu," tegasnya.
Dia menegaskan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketut Suwarne (50) yang diduga menombak tapir, Wayan Supatre (30) mengejar tapir, Tri Suharyanto (45) menyembelih satwa tersebut, serta Made Putra Yasa (43) yang menyediakan golok untuk penyembelihan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa video viral, tombak patah, sebilah golok, tulang belulang tapir, kulit, serta sisa daging tapir yang telah diolah.
Kasus pembantaian tapir tersebut menjadi perhatian publik setelah video pengejaran hingga penyembelihan satwa dilindungi itu viral di media sosial. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.