TNI Polri di Pusaran Korupsi MBG

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini menyeret aparat aktif dari dua institusi negara, yakni Polri dan TNI.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 03 Juli 2026, 07:00 WIB
Kejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menyeret aparat aktif dari dua institusi negara, yakni Polri dan TNI. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif tengah ditangani melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi tujuh orang.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Syarief membenarkan LMI masih berstatus anggota Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief.

Saat ditanya apakah LMI masih berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, "Iya, polisi aktif," ujar dia.

Menurut Syarief, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Harga penjualan food tray tersebut diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Keterlibatan Kolonel TNI

Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (Foto: Kejagung)

Di sisi lain, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berinisial Kolonel BU dalam pengembangan penyidikan perkara yang sama. Karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jampidmil.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief.

Menurut dia, BU diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang.

“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” kata Syarief.

Syarief menegaskan penerapan mekanisme koneksitas dilakukan bukan karena dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas militer, melainkan semata-mata karena status BU sebagai anggota TNI aktif.

“Bukan. Jadi koneksitas itu bukan karena perbuatannya, tapi karena statusnya sebagai militer. Bukan karena perbuatannya di militer, bukan. Tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas,” ujarnya.

Ia juga menyebut dugaan keterlibatan BU merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara pengadaan sepeda motor untuk program MBG.

“Ini pengembangan dari PPK sepeda motor. Sepeda motor, untuk pengadaan sepeda motor,” katanya.

Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka karena penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif.

“Belum, belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” kata Syarief.

 

Dilimpahkan ke Jampidmil

Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya diperiksa Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Terpisah, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Direktorat Penyidikan Jampidsus.

“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Andi.

Menurut Andi, proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Penyidikan Jampidsus agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme koneksitas.

“Mungkin ini saja karena ini baru proses awal, sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib,” ujarnya.

Andi menjelaskan BU bukan berasal dari Polisi Militer, melainkan berdinas di Korps Peralatan TNI.

“Bukan, satuannya bukan polisi militer. Satuannya peralatan, korps peralatan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Namun, dalam proses koneksitas, BU akan kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik koneksitas.

“Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditur militer,” ujarnya.

 

Tanggapan Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Brigjen LMI, Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan institusinya mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Jhonny.

Ia menegaskan Polri akan bersikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya