Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim langsung meninggalkan ruangan dan tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim untuk menyatakan sikapnya atas vonis yang telah dibacakan. Kejadian itu sempat membuat ruang sidang memanas dan mendapat sorotan publik.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mempelajari sikap hakim.
"Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak," ungkap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Dia menuturkan, dalam praktik peradilan, lazimnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya dan ditanya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Kendati demikian, kata dia, apabila dalam sidang kasus Nadiem majelis hakim tidak memberikan kesempatan tersebut, maka menjadi wewenang KY dan Bawas MA untuk menilainya.
"Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," kata Yusril.
Pemerintah Netral soal Vonis Nadiem
Sementara soal vonis Nadiem, Yusril menyebut pemerintah bersikap netral. Tidak ada arahan apa pun dari pemerintah terhadap pengadilan dan mempersilakan kasus tersebut diadili dengan seadil-adilnya.
"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," ucap Yusril.
Yusril meminta seluruh pihak untuk menunggu proses tersebut dan pemerintah menyerahkan kepada pengadilan untuk betul-betul mengkaji kasus Nadiem dan memutuskan dengan seadil-adilnya.
Dissenting Opinion Hal Biasa
Terkait adanya satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat dan meminta Nadiem dibebaskan, Yusril menyatakan hal tersebut merupakan tindakan yang biasa dalam putusan pengadilan karena majelis hakim yang mengadili Nadiem terdiri atas lima hakim.
Di Mahkamah Agung (MA), dia menyampaikan terkadang terdapat pula satu hakim yang memutuskan perbedaan pendapat di antara tiga hakim yang mengadili kasasi.
"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya.
Penjelasan PN Jakpus
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menegaskan tidak ada masalah apabila majelis hakim tidak mempertanyakan sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim atas vonis dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sebab, kata dia, hak terdakwa, selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.