Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pencurian listrik di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berujung laporan polisi. PLN menemukan sambungan listrik ilegal saat melakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026. Saat itu, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi mengawal kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan petugas PLN ULP Tambun.
Advertisement
Menurut Budi, pemeriksaan berawal dari laporan petugas pencatat meteran PLN yang mencurigai adanya penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan di ruko tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Usai pemeriksaan, petugas PLN memutus aliran listrik di lokasi. Barang bukti berupa kabel serta sejumlah peralatan lainnya diamankan Kantor PLN ULP Tambun.
Buat Laporan
Selanjutnya, pihak PLN dengan didampingi personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut.
Meski demikian, Budi mengatakan hingga kini belum diketahui temuan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan di dalam ruko tersebut.
“Belum diketahui apa temuan tersebut,” ujarnya.