PLN Bongkar Dugaan Pencurian Listrik di Ruko Tambun

Dugaan pencurian listrik di ruko Tambun Selatan terungkap saat pemeriksaan PLN. Kasus berujung laporan polisi.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 02 Juli 2026, 17:39 WIB
Ruko di Tambun Selatan diduga mencuri listrik. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pencurian listrik di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berujung laporan polisi. PLN menemukan sambungan listrik ilegal saat melakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026. Saat itu, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi mengawal kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan petugas PLN ULP Tambun.

Menurut Budi, pemeriksaan berawal dari laporan petugas pencatat meteran PLN yang mencurigai adanya penggunaan listrik yang tidak sesuai ketentuan di ruko tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Usai pemeriksaan, petugas PLN memutus aliran listrik di lokasi. Barang bukti berupa kabel serta sejumlah peralatan lainnya diamankan Kantor PLN ULP Tambun.

 

Buat Laporan

Ruko di Tambun Selatan diduga mencuri listrik. (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, pihak PLN dengan didampingi personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi untuk proses lebih lanjut.

Meski demikian, Budi mengatakan hingga kini belum diketahui temuan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan di dalam ruko tersebut.

“Belum diketahui apa temuan tersebut,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya